PIMPINAN UNIT KERJA SERIKAT PEKERJA ANEKA INDUSTRI FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
Sabtu, November 22, 2014
BURUH KOTA CIREBON TOLAK NILAI UMK TAHUN 2015
Penetapan UMK Cirebon Deadlock
Sejumlah buruh dengan membawa poster menuntut kenaikkan UMK Garut di 2015 menjadi sebesar Rp2 juta, di Jalan Pahlawan Garut, kemarin. Mereka menilai besaran upah ini telah sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Garut.(sumber foto : KORAN SINDO/FANI FERDIA
CIREBON - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 di Kota Cirebon yang sedianya ditetapkan kemarin, batal akibat selisih pandang antara kaum pekerja dan pengusaha.
Melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), kaum pekerja menuntut besaran UMK di tahun mendatang Rp1.627.250/bulan. Nilai itu lebih besar sekitar 15% dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2014 Rp1.415.000/bulan yang telah ditetapkan 21 Oktober 2014 lalu.
Namun, tuntutan itu di hitung terlalu besar bagi kaum pengusaha yang diwakili Asosiasi Pe ngusaha Indonesia (Apindo). Tuntutan tersebut dinilai tak realistis dan mengajukan Rp1.392.500/bulan sebagai angka kemampuan mereka.
“Kalaupun memang mau naik lagi, kami hanya bisa Rp 1.395.000/bulan. Itu sudah optimal dari UMK 2014 karena naiknya sudah 13,49%,” papar Wakil Ketua Apindo Bowo Harry Nugroho seraya menyebut nilai UMK Kota Cirebon tahun lalu Rp1.226.500/bulan.
Menurut dia, persentase kenaikkan nilai UMK 2015 oleh Apindo itu lebih tinggi dibanding persentase kenaikan nilai UMK 2014 yang hanya 13,3% dari UMK 2013. Bagi Apindo sendiri, jika mengamati pasar yang berkembang saat ini, kalau pun ada kenaikan dianggap tak signifikan.
Dia mengakui, hanya sebesar pengajuan itulah kemampuan rata-rata pengusaha mem beri upah bagi pekerjanya. Sementara itu, Wakil Ketua SPSI Kota Cirebon M Fahrozi menerangkan, angka yang diajukan kaum pekerja disesuaikan dengan kondisi saat ini. “Setelah pelantikan presiden, ada agenda menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Kami hanya ingin pekerja sejahtera,” tutur dia.
Akibat belum adanya kesepakatan, rapat yang digelar di salah satu hotel berbintang di kawasan Harjamukti itu pun diskors. Usai istirahat, SPSI pun menurunkan nilai pengajuan UMK 2015 menjadi Rp1.556.500/bulan. Meski begitu, Apindo keukeuh dengan pengajuan mereka di angka Rp1,3juta. Rapat pun gagal menemukan titik kesepakatan hingga harus ditunda lain hari. Rencananya, Selasa (28/10) ini rapat kembali digelar.
Sementara itu, di Kabupaten Garut, Serikat Buruh Garut (SGB) dan Konferensi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) menggelar aksi demonstrasi. Dalam orasi yang dilakukan di depan Gedung DPRD Kabupaten Garut itu, mereka menuntut UMK Garut pada 2015 mendatang mengalami kenaikkan sebesar Rp2 juta, sementara di 2014 Rp1.080.000. “Sudah saatnya UMK Garut dinaikkan menjadi Rp2 juta agar bisa mengimbangi KHL,” kata koordinator KASBI Garut Jajang kemarin.
Menurutnya, pengimbangan KHL dari UMK telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
“Berdasarkan survei dilapangan yang kami lakukan, UMK Garut senilai Rp2 juta itu sudah cukup mengimbangi KHL. Makanya kami menuntut agar pemerintah merealisasikan peraturan yang dibuat oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujarnya.
Dia menyayangkan adanya perbedaan pengupahan antar suatu daerah di Jawa Barat, meski lokasinya berdekatan. Mereka pun menuntut agar pemerintah mendengarkan aspirasi yang disampaikan.
Selain menuntut kenaikan UMK, ratusan buruh ini menyampaikan sejumlah pernyataan sikap lain seperti menolak upah murah, hapuskan sistem outsourching, pendidikan gratis bagi seluruh rakyat, hingga kriminalisasi pengurus serikat pekerja atau buruh. Sebelum berdemo di depan kantor dewan, ratusan buruh ini telah melakukan aksi konvoi di sejumlah kawasan perkantoran Garut.
Sementara itu, tuntutan buruh untuk menaikan UMK di 2015 menjadi Rp2 juta dinilai tidak realistis
UMK CIREBON TAHUN 2015
CIREBON (CT) – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dengan keputusan Gubernur 560/Kep.1581 – Bangsos/2014 yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2014 kemarin.
Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, daftar UMK 2015 di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, adalah sebagai berikut :
1.Kabupaten Garut: Rp.1.250.000
2.Kabupaten Tasikmalaya: Rp. 1.435.000
3.Kota Tasikmalaya: Rp. 1.450.000
4.Kabupaten Ciamis: Rp. 1.131.862
5.Kota Banjar: Rp. 1.168.000
6.Kabupaten Pangandaran: Rp. 1.165.000
7.Kabupaten Majalengka: Rp. 1.245.000
8.Kota Cirebon: Rp. 1.415.000
9.Kabupaten Cirebon: Rp. 1.400.000
10.Kabupaten Indramayu: Rp.1.465.000
11.Kabupaten Kuningan: 1.206.000
12.Kota Bandung: Rp. 2.310.000
13.Kabupaten Bandung: 2.001.195
14.Kabupaten Bandung Barat: Rp. 2.004.637
15.Kabupaten Sumedang : Rp. 2.001.195
16.Kota Cimahi: Rp. 2.001.200
17.Kota Depok: Rp. 2.705.000
18.Kabupaten Bogor: Rp. 2.590.000
19.Kota Bogor: Rp 2.658.155
20.Kabupaten Sukabumi: Rp. 1.940.000
21.Kota Sukabumi: Rp. 1.572.000
22.Kabupaten cianjur: Rp. 1.600.000
23.Kota bekasi: Rp. 2.954.031
24.Kabupaten Bekasi: Rp. 2.840.000
25.Kabupaten Karawang: Rp. 2.957.450
26.Kabupaten Purwakarta: Rp. 2.600.000
27.Kabupaten Subang: Rp. 1.900.000
Dari kenaikan UMK 2015 tersebut untuk Jawa Barat, total keseluruhan rata-rata nominal yaitu Rp. 1.887.619.44. (CT-104)
Langganan:
Postingan (Atom)